Langkah-langkah keamanan nuklir diperlukan di Indonesia sebagai hal yang mendesak mengingat rencana pembangunan nuklir Indonesia saat ini pembangkit listrik (NPP) dan semua infrastruktur fisik dan rantai pasokan di mana bahan nuklir terpapar ke masyarakat umum dan menjadi target serangan teroris. Tulisan ini dibagi menjadi dua bagian: (1) analisis  rezim regulasi nuklir Indonesia, dengan tujuan untuk menentukan apakah peraturan yang ada sudah cukup untuk menyediakan langkah-langkah keamanan nuklir yang melindungimasyarakat umum, dan (2) berdasarkan analisis kami seperti apa kebijakan dan legislative ketentuan yang harus kita miliki agar dapat lebih melindungi masyarakat. Temuan dari analisis ini adalah bahwa tidak ada dasar hukum untuk langkah-langkah keamanan nuklir di Indonesia. Dari perspektif internasional operasi nuklir organisasi sesuai dengan standar keamanan nuklir yang ditetapkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Namun, sementara di dalaam standar internasional untuk keamanan nuklir, penilaian kami menemukan tindakan pengamanan Indonesia tidak memadai dan berpotensi berbahaya secara efektif dan dengan demikian, dalam keadaannya saat ini, pemerintah Indonesia harus melakukan reformasi mendalam terhadap kerangka hukum keamanan nuklir di Indonesia.

Secara signifikan, Indonesia seharusnya lebih waspada terhadap angka tindakan nuklir berbahaya yang terjadi di dalam yurisdiksinya dan negara tetangga, misalnya, bahan radioaktif yang hilang di Malaysia dan peralatan industri yang mengandung bahan radioaktif di Filipina terjadi pada tahun 2018. Peristiwa “dirty bom” di Bandung Jawa Barat adalah sinyal bahwa Indonesia harus lebih fokus pada keamanan nuklir dan kerangka hukumnya.  Meskipun negara tidak memiliki PLTN, tetapi telah banyak berbagai penggunaan bahan radioaktif, terutama di industri, rumah sakit, reaktor penelitian, dan laboratorium ilmiah. Kesuksesan dari organisasi operasi nuklir untuk meningkatkan sistem keamanan nuklir berdasarkan standar yang ditetapkan oleh IAEA tidak memadai untuk menyelesaikan masalah keamanan nuklir. Indonesia membutuhkan seperangkat peraturan yang menyeluruh, termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan nuklir.

Indonesia memiliki kerjasama teknis yang solid dengan IAEA seperti kerja sama dalam keselamatan nuklir dan pengendalian pengamanan. Sebagai senjata non-nuklir, negara, Indonesia terikat oleh NPT dan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) dan salah satu negara penandatangan Traktat tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW). Pada tahun 2003, negara mulai menerapkan pengamanan Terpadu IAEA, termasuk protokol tambahan. Indonesia juga terus mengadvokasi perlindungan hak-hak negara-negara non-senjata nuklir untuk penggunaan damai teknologi nuklir.

Penulis: Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M Hum.

Link Jurnal: A Critical Assessment on Nuclear Security Measures in Indonesia