Kebijakan Pemerintah Dalam Penjualan Minyak di Atas Rp 14.000

Kebijakan Pemerintah Dalam Penjualan Minyak di Atas Rp 14.000 – Indonesia pada masa sekarang ini memang sedang krisis akan minyak goreng di pasaran. Tetapi upaya pemerintah yang memberi kebijakan dalam penjualan minyak dengan harga Rp14.000 menjadi viral di masyarakat. Dengan ada nya kesempatan itu banyak oknum nakal yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintahan tidak akan segan memberikan sanksi terhadap produsen atau perusahaan minyak goreng. Jika menimbun atau menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. Faktor penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merek ini sengaja saat terjadi kelangkaan. Dan mahalnya minyak goreng di pasaran pada saat ini.

Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Harga Minyak

Dalam kebijakan tersebut, minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium diharuskan dijual Rp14 ribu per liter. Jika melakukan penimbunan akan di berikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Yang berisi tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang tertulis adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar bagi para penimbun barang kebutuhan pokok.

Berita yang menyebut untuk masyarakat supaya di himbau untuk tidak perlu panik saat terjadi nya kelangkaan ini. Kalian tidak perlu membeli minyak goreng 14rb per liter ini dengan berlebihan di karenakan pemerintah menjamin pasokan stok minyak goreng tersebut. Mentri perdagangan juga menegaskan tidak akan segan dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan minyak goreng atau produsen jika menjual produk nya lebih dari Rp 14.000 per liter nya di pasaran.

Pengadaan Subsidi Minyak

Dalam memastikan kelanjutan ketersediaan minyak goreng sederhana pada konsumen. Pemerintah akan menggunakan sebuah instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Indonesia.

Kemendag telah melakukan sebuah koordinasi pada produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional. Sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar. Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng .