Tag: Binomo

Terima Uang Dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Diperiksa Kepolisian

Terima Uang Dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Diperiksa Kepolisian

Terima Uang Dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Di periksa Kepolisian – Reza Arap baru baru ini menjadi sorotan kembali. Karena Reza Arap sempat mendapat uang total Rp1 miliar dari Doni Salmanan ketika melakukan live streaming pada Juli 2021 lalu. Di ketahui Crazy Rich asal Bandung yang bernama Doni Salmanan ini di tetapkan sebagi tersangka kasus Quotex. Imbas dari kasus tersebut menyebar dan salah satunya youtuber Reza Arap berpeluang akan di periksa polisi dari hal tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan “Kami akan melakukan penyelidikan. Apakah yang menerima tahu atau tidak soal ini,”. Pemeriksaan ini bisa terjadi sebab Reza Arap pernah menerima duit secara cuma-cuma dari Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021.

Pemeriksaan Pihak Keluarga Doni Salmanan

Selain Youtuber Reza Arap, polisi juga sedang menelusuri aliran dana pada keluarga Doni Salmanan. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan akan di panggil pihak penyidik dalam waktu dekat untuk di mintai keterangan yang mengusut aliran dana tersebut.

“Jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang di berikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan di usut, dana yang bersumber dari tindak pidana,” kata Ramadhan.

Sebelumnya Reza Arap takut dengan aksi Doni saat menyumbang 1 miliar tersebut dan berencana untuk mengembalikan uang tersebut. Tetapi Doni Salmanan mengikhlaskan uang tersebut dan menggagalkan Reza Arap untuk mengembalikan uang 1 miliar tersebut.

Kasus Binary Option Doni Salmanan

Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok binary option di aplikasi Binomo pada 8 Maret 2022 setelah di periksa selama 13 jam. Dan kemudian Doni langsung di tahan oleh Bareskrim Polri.

Doni terjerat pasal Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan Terjerat Kasus Binomo Dengan Indra Kenz

Doni Salmanan Terjerat Kasus Binomo Dengan Indra Kenz

Doni Salmanan Terjerat Kasus Binomo Dengan Indra Kenz – Berita Viral tentang Doni Salmanan menjadi Afiliator sebuah aplikasi yang bernama Binomo yang memiliki kasus dugaan penipuan berkedok Trading Binary Option. Kasus ini sudah di laporkan ke Bareskrim Polri dan di konfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Kasus dugaan ini memiliki dasar penipuan investasi Trading Binary Option melalui aplikasi Binomo yang sedang hangat di bicarakan publik. Afiliator Indra Kesuma atau Indra Kenz juga sudah menjadi tersangka atas kasus Penipuan ini. Serta Doni Salmanan yang di kabarkan ikut serta dalam kasus penipuan Binary Option aplikasi Binomo tersebut. Laporan ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) sudah masuk dan menunggu penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pasal Yang Terjerat Pada Indra Kenz

Indra Kenz yang sudah menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini sebelumnya di lakukan pemeriksaan selama tujuh jam pada tanggal 24 Februari 2022 lalu. Dan menjalani hukuman tahan 20 hari pertama dalam Rumah Tahanan dan kemudian terancam hukuman 20 tahun penjara. Atas Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 20 tahun penjara.

Kasus ini sudah terungkap setelah para korban aplikasi Binomo melaporkan afiliator Indra Kenz ke Bareskrim dalam beberapa waktu lalu. Dengan konten promosi dan memamerkan kekayaan yang berasal dari Trading Binomo melalui media sosial. Orang orang jadi tertarik ingin mendepositkan sejumlah uang yang besar dalam Aplikasi tersebut serta mengatakan jika Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di indonesia.

Sebelum nya kekayaan yang di miliki Doni Salmanan tidak hanya berasal dari Binomo saja tetapi dari sumber lain seperti :

Trading 

Doni Salmanan mengaku memasuki dunia trading dengan modal hanya sebesar Rp. 500.000 saja. Afiliator ini berusaha dengan meminjam uang di aplikasi pinjam uang online dan bersikeras menggeluti trading ini. Tidak selalu beruntung dalam dunia trading menjadi alasan doni untuk selalu maju dan berpenghasilan sangat besar seperti yang di ketahui.

Tetapi dengan kasus yang menimpa aplikasi Binomo Doni Salmanan pun ikut terseret masalah hukum karena kasus penipuan Investasi Binomo yang sedang di selidiki.

Youtube

Di ketahui Doni Salmanan adalah seorang youtuber dan vloger yang bernama King Salmanan dan Salmanan Vlog. Dan jumlah subscriber paling tinggi nya pernah menyentuh 2,07 juta subscriber , Konten Doni salmanan meliputi strategi, tips trading, Moto Vlog dan lainya.

CEO Perusahaan

Perusahaan Salmanan Group adalah sebuah perusahaan di bidang produksi dan coffe shop. Doni Salmanan mengembangkan perusahaan ini dengan hasil dari Trading dan Youtube yang di miliki nya.