Tag: Minyak Goreng

Para Warga Kendari Mengantri Panjang Untuk Beli Minyak Goreng

Para Warga Kendari Mengantri Panjang Untuk Beli Minyak Goreng

Para Warga Kendari Mengantri Panjang Untuk Beli Minyak Goreng – Banyak cara yang di lakukan oleh warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk bisa mendapatkan minyak goreng yang kini mulai langka dan mahal. Pengolahan santan menjadi minyak goreng juga menjadi salah satu alternatif sementara di tengah langkanya minyak goreng di pasaran. Selain itu, syarat untuk dapat membeli minyak goreng, setiap warga di wajibkan membawa fotocopy kartu keluarga.

Di ketahui operasi pasar murah minyak goreng yang di gelar oleh Disperindag Sultra di gelar mulai 15-20 Maret 2022. Minyak goreng yang di sediakan berukuran 1 liter harga Rp14 ribu dan ukuran 2 liter Rp28 ribu. Sementara Berita tentang harga minyak goreng di pasar tradisional di Kendari sudah mencapai Rp70 ribu per liternya.

Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata di pengaruhi oleh beberapa sebab, mulai dari panic buying hingga masalah di distribusi. Hal itu bukan karena tanpa alasan, melainkan akibat dari krisisnya pasokan minyak goreng yang terjadi dalam sepekan terakhir ini. Kalaupun ada, jarang yang gratisan atau di banderol dengan harga di luar nalar.

Pada kenaikan harga minyak goreng lebih di karenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Selain itu, faktor yang menyebabkan harga minyak di Indonesia mahal adalah turunnya panen sawit kedua. Hingga saat ini, minyak goreng masih menjadi barang langka di pasaran. Sehingga, kenapa harga minyak goreng mahal dan langka menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kendari menyiapkan tujuh ribu liter minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang di peruntukan untuk masyarakat. Kegiatan yang di lakukan oleh pemili di bina oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Sulawesi Tenggara sebagai salah satu langkah untuk menghidupkan UMKM di Kota Kendari. Di mulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter.

Kebijakan Pemerintah Dalam Penjualan Minyak di Atas Rp 14.000

Kebijakan Pemerintah Dalam Penjualan Minyak di Atas Rp 14.000

Kebijakan Pemerintah Dalam Penjualan Minyak di Atas Rp 14.000 – Indonesia pada masa sekarang ini memang sedang krisis akan minyak goreng di pasaran. Tetapi upaya pemerintah yang memberi kebijakan dalam penjualan minyak dengan harga Rp14.000 menjadi viral di masyarakat. Dengan ada nya kesempatan itu banyak oknum nakal yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintahan tidak akan segan memberikan sanksi terhadap produsen atau perusahaan minyak goreng. Jika menimbun atau menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. Faktor penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merek ini sengaja saat terjadi kelangkaan. Dan mahalnya minyak goreng di pasaran pada saat ini.

Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Harga Minyak

Dalam kebijakan tersebut, minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium diharuskan dijual Rp14 ribu per liter. Jika melakukan penimbunan akan di berikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Yang berisi tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang tertulis adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar bagi para penimbun barang kebutuhan pokok.

Berita yang menyebut untuk masyarakat supaya di himbau untuk tidak perlu panik saat terjadi nya kelangkaan ini. Kalian tidak perlu membeli minyak goreng 14rb per liter ini dengan berlebihan di karenakan pemerintah menjamin pasokan stok minyak goreng tersebut. Mentri perdagangan juga menegaskan tidak akan segan dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan minyak goreng atau produsen jika menjual produk nya lebih dari Rp 14.000 per liter nya di pasaran.

Pengadaan Subsidi Minyak

Dalam memastikan kelanjutan ketersediaan minyak goreng sederhana pada konsumen. Pemerintah akan menggunakan sebuah instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Indonesia.

Kemendag telah melakukan sebuah koordinasi pada produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional. Sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar. Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng .