Terima Uang Dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Diperiksa Kepolisian

Terima Uang Dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Di periksa Kepolisian – Reza Arap baru baru ini menjadi sorotan kembali. Karena Reza Arap sempat mendapat uang total Rp1 miliar dari Doni Salmanan ketika melakukan live streaming pada Juli 2021 lalu. Di ketahui Crazy Rich asal Bandung yang bernama Doni Salmanan ini di tetapkan sebagi tersangka kasus Quotex. Imbas dari kasus tersebut menyebar dan salah satunya youtuber Reza Arap berpeluang akan di periksa polisi dari hal tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan “Kami akan melakukan penyelidikan. Apakah yang menerima tahu atau tidak soal ini,”. Pemeriksaan ini bisa terjadi sebab Reza Arap pernah menerima duit secara cuma-cuma dari Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021.

Pemeriksaan Pihak Keluarga Doni Salmanan

Selain Youtuber Reza Arap, polisi juga sedang menelusuri aliran dana pada keluarga Doni Salmanan. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan akan di panggil pihak penyidik dalam waktu dekat untuk di mintai keterangan yang mengusut aliran dana tersebut.

“Jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang di berikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan di usut, dana yang bersumber dari tindak pidana,” kata Ramadhan.

Sebelumnya Reza Arap takut dengan aksi Doni saat menyumbang 1 miliar tersebut dan berencana untuk mengembalikan uang tersebut. Tetapi Doni Salmanan mengikhlaskan uang tersebut dan menggagalkan Reza Arap untuk mengembalikan uang 1 miliar tersebut.

Kasus Binary Option Doni Salmanan

Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok binary option di aplikasi Binomo pada 8 Maret 2022 setelah di periksa selama 13 jam. Dan kemudian Doni langsung di tahan oleh Bareskrim Polri.

Doni terjerat pasal Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.