Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia serta ekonomi terbesar di Asia Tenggara, merupakan negara dengan potensi pengembangan pasar modal syariah. Pada tahun 2018, Islamic Finance News (IFN) melaporkan bahwa Indonesia telah menjadi pasar modal ritel syariah paling terkemuka di dunia. Selain itu, kapitalisasi pasar modal syariah patut untuk dipertimbangkan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, per akhir Juni 2022 kapitalisasi saham yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai Rp. 4.259,24 triliun, meningkat sebesar 6,92% dibandingkan akhir tahun 2021. Revitalisasi dan kebangkitan kembali pasar modal syariah di Indonesia telah meningkatkan minat para pemangku kepentingan untuk mengembangkan berbagai penelitian dan kebijakan guna menciptakan lingkungan yang kondusif untuk para investor dalam melakukan investasi sesuai dengan syariah.

Pada prinsipnya, saham syariah merupakan saham yang mengikuti standar Syariah, sesuai dengan fatwa dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, seperti menghindari aspek perjudian (maisir) dalam bisnis, ketidakpastian (gharar) dan penipuan (tadlis/ghisy) seperti perdagangan dengan penawaran atau permintaan fiktif. Selain itu, di Indonesia, investor yang ingin melakukan investasi berbasis syariah hanya dapat membeli saham perusahaan dengan rasio liabilitas berbasis bunga terhadap total aset tidak lebih dari 45% dan rasio pendapatan dari bisnis berbasis bunga (riba) terhadap total pendapatan kurang dari 10%.

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai setelah munculnya reksa dana syariah milik P.T. Manajemen Investasi Danareksa pada tahun 1997. Selanjutnya pada tahun 2000, Bursa Efek Indonesia (yang dahulu dikenal dengan Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). Tujuan dari peluncuran indeks syariah ini adalah untuk memberikan panduan kepada para investor yang ingin menginvestasikan aset mereka secara syariah. Saat ini, JII merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham syariah pilihan. JII menyentuh angka terendahnya pada tahun 2008, yang merupakan imbas dari krisis subprime mortgage di Amerika Serikat.

Pasar saham Indonesia dipengaruhi oleh kondisi perekonomian domestik dan global. Pertumbuhan ekonomi dan kinerja pasar saham cenderung bergerak ke arah yang sama. Keputusan investasi oleh pengelola dana dan investor didasarkan pada kinerja pasar saham dimana, ketika kondisi pasar saham memburuk, investor cenderung bereaksi negatif, yaitu menjual saham, yang dapat memicu penurunan harga saham dan pengembalian saham. Di sisi lain, pertumbuhan pasar saham menyebabkan respon positif investor untuk membeli saham dan berkespektasi terhadap pengembalian yang lebih tinggi.

Interaksi pasar modal merupakan salah satu topik penelitian paling populer di bidang keuangan. Banyak penelitian dilakukan untuk menganalisis interaksi dan hubungan antara kinerja pasar saham syariah dan kondisi makroekonomi, namun menghasilkan hasil yang beragam dan berbeda. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai hubungan antara pasar modal syariah dengan kondisi perekonomian suatu negara. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi return saham di JII. Faktor tersebut terdiri dari data variabel makroekonomi yaitu, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dunia, harga emas dunia dan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2018 dengan metode Quantile Bounded Autoregressive Distributed Lag (QBARDL).

Penelitian ini menemukan bahwa fluktuasi pada Dow Jones Islamic Market Index, pengembalian emas, harga minyak dunia dan nilai tukar merupakan determinan dari return saham syariah Indonesia. Namun, hubungan antar variabel tersebut terindikasi time varying developing intra-/inter-quantile bounded. Hal ini berarti, hubungan antar variabel tersebut dapat berubah dengan berubahnya waktu dan sampel, dimana interaksi pengembalian saham syariah dengan indikator ekonomi riil berubah dari waktu ke waktu. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu peningkatan kerangka regulasi pasar modal syariah menuju kebijakan dan praktik yang lebih baik. Studi ini juga memberikan panduan praktis untuk meningkatkan kemampuan investor dalam memperoleh return yang maksimal.

Penulis: Bayu Arie Fianto, S.E., MBA., Ph.D.

Artikel lengkap dari penelitian ini dapat diakses melalui link berikut:

https://doi.org/10.1108/JM2-12-2021-0310

Fianto, B.A., Shah, S.A.A., Sukmana, R. Time Varying Intra/Inter Quantile Developing Relationship of Islamic Stock Returns: Empirical Evidence from Indonesia using QBARDL. Journal of Modelling in Management. https://doi.org/10.1108/JM2-12-2021-0310